Jaga Marwah Organisasi, PWI Tanimbar Ambil Sikap Terhadap Dugaan Penyebaran Informasi Menyesatkan

Oleh : joko
PWI Tanimbar Layangkan Somasi Terbuka, Tegaskan Integritas Organisasi
Somasi resmi dilayangkan kepada Simon Weriditi atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik jurnalistik.
http://suaraanaknegerinews.com | Tanimbar Selatan, 26 Juli 2025 —Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Simon Weriditi alias Simon Wermasubun.
Langkah ini diambil menyusul dugaan penyebaran informasi menyesatkan serta pencemaran nama baik organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Surat somasi tertanggal 26 Juli 2025 itu bernomor 29/PWI-KKT/VI/2025, dan merupakan tindak lanjut dari undangan klarifikasi sebelumnya yang tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Somasi Didasarkan pada Sejumlah Pelanggaran
Ketua Pelaksana Tugas PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Simon Lolonlun, menjelaskan bahwa somasi tersebut tidak muncul tanpa dasar. PWI menilai bahwa tindakan Simon Weriditi telah merusak citra organisasi, baik secara lokal maupun nasional.
“Kami menilai pernyataan dan opini yang disebarluaskan oleh yang bersangkutan melalui berbagai platform media telah menyesatkan, melecehkan kehormatan organisasi dan melanggar etika jurnalistik,” ujar Simon Lolonlun dalam keterangan tertulisnya.

Empat Pokok Klarifikasi PWI: Tegas, Faktual, dan Berdasar
Dalam surat somasi tersebut, PWI menyampaikan beberapa poin penting sebagai klarifikasi:
1.Status Keanggotaan Nonaktif
Berdasarkan verifikasi internal, PWI Maluku, dan data PWI Pusat, diketahui bahwa Simon Weriditi bukan lagi anggota aktif PWI.
Ia sebelumnya terdaftar di PWI Provinsi Sumatera Selatan, namun keanggotaannya telah berakhir sejak 21 April 2023 dan tidak diperpanjang. Dengan demikian, setiap klaim sebagai anggota PWI saat ini adalah tidak sah dan menyesatkan.
2.Legalitas PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Terkait tudingan bahwa PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak sah karena belum terdaftar di Kesbangpol, ditegaskan bahwa PWI adalah organisasi berbadan hukum nasional, dan legalitasnya tidak bergantung pada pendaftaran administratif di daerah.
3.Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
PWI juga menilai tindakan Simon sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik, termasuk menyebarkan berita sepihak tentang dirinya, menggunakan media sebagai alat pembelaan pribadi, serta menyerang pengurus tanpa bukti dan verifikasi yang memadai.
4.Kepengurusan PWI KKT Sah Secara Organisasi
PWI Tanimbar saat ini diketuai secara Plt oleh Simon Lolonlun berdasarkan SK sah dari PWI Provinsi Maluku Nomor: 05/PWI-MAL/SKPO/III/2025 yang diperbarui dengan SK Nomor: 03/PWI-MAL/SKPCNI/2025, dengan masa tugas hingga 31 Desember 2025.

Tiga Tuntutan Tegas dari PWI KKT
Melalui somasi ini, PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara tegas menuntut Simon Weriditi untuk:
1.Menghentikan seluruh bentuk penyebaran informasi menyesatkan dan serangan terhadap organisasi PWI.
2.Menyampaikan permintaan maaf terbuka dan melakukan klarifikasi melalui media daring yang sama dalam waktu 1×24 jam sejak surat diterima.
3.Jika tidak diindahkan, PWI akan menempuh jalur hukum, termasuk:
a. Pelaporan ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran etik jurnalistik;
b. Pengajuan proses hukum atas tindakan melawan hukum yang telah dilakukan;
c. Penyampaian laporan berjenjang ke PWI Provinsi Maluku hingga ke PWI Pusat.
Jaga Martabat Profesi, Jaga Marwah Organisasi
PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata sebagai pembelaan institusional, melainkan komitmen moral untuk menjaga integritas profesi wartawan.
“Kami berdiri untuk menjaga kehormatan profesi ini agar tidak dicemari oleh tindakan pribadi yang bertentangan dengan etika jurnalistik dan prinsip organisasi,” tegas Simon Lolonlun.
PWI Tanimbar juga membuka ruang klarifikasi secara terbuka dan mengajak semua pihak, termasuk insan pers, untuk tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, integritas, dan verifikasi informasi sebelum menyampaikan kepada publik.

Profesionalisme di Atas Segalanya
Dalam suasana demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan dan kritik adalah hal wajar. Namun, ketika kebebasan berekspresi disalahgunakan untuk menyerang tanpa dasar, maka organisasi profesi harus tampil untuk meluruskan.
Melalui somasi ini, PWI Tanimbar ingin menyampaikan pesan tegas bahwa profesionalisme dan etika adalah fondasi utama dunia jurnalistik, dan tidak ada ruang bagi tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap insan pers.
Kontak Resmi PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Adapun alamat Sekertariat PWI kabupaten Kepulauan Tanimbar berlokasi di Jalan Pertamina Olilit Barat, Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nomor kontak yang dapat dihubungi antara lain +62 852 4379 6889 | +62 821 9388 8918 | +62 812 4366 3737 | +62 823 9930 3317.