April 17, 2026

Kepala Kantor Pertanahan Johan Sampe Tegaskan Pentingnya Penertiban Perizinan di Tanimbar

Oleh : joko

Forum Konsultasi Publik di Saumlaki: Mendorong Pelayanan Perizinan yang Transparan dan Berkeadilan, Bupati Kepulauan Tanimbar Bersama Kepala Kantor Pertanahan Ajak Pengusaha Sukseskan Penertiban PBG

Menuju Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko yang Transparan dan Akuntabel di Kepulauan Tanimbar

Suasana Forum Konsultasi Publik di Cafe dan Resto Tiga Koki, Saumlaki

Hari Jumat, 8 Agustus 2025, suasana penuh antusiasme terasa di Cafe dan Resto Tiga Koki, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Forum Konsultasi Publik Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko resmi digelar dengan kehadiran tokoh penting daerah, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si, beserta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka bagi pemerintah, pelaku usaha, dan unsur legislatif demi kemajuan pelayanan publik di daerah.

Pemukulan Tifa Jadi Tanda Awal Sinergi Pemerintah dan DPRD

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Kepulauan Tanimbar dengan tradisi pemukulan tifa bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten.

Momen ini bukan sekadar simbolis, melainkan wujud kebersamaan dalam membangun kepastian layanan publik yang transparan dan adil, khususnya terkait perizinan berusaha.

Ajakan Bupati: Peran Asosiasi Pengusaha dalam Penertiban Perizinan Pembangunan

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengingatkan pentingnya penertiban izin pembangunan gedung, yang dikenal dengan istilah PBG.

“Pelayanan publik harus berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan. Ini kunci kemajuan Tanimbar dalam pelayanan kebijakan, prosedur, persyaratan, hingga waktu dan biaya,” tegas Bupati, mengajak asosiasi pengusaha untuk ambil bagian aktif.

Penjelasan Kepala Kantor Pertanahan: KKPR dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang

Saat diberi kesempatan berbicara, Kepala Kantor Pertanahan Johan Sampe menjelaskan pelaksanaan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2013.

“KKPR terbagi menjadi dua, yaitu Konfirmasi KKPR yang berlaku untuk lokasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan KKPR yang memerlukan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan,” ujarnya dengan lugas.

Partisipasi Beragam Pihak Menunjukkan Komitmen Bersama

Forum ini diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, pelaku usaha, asosiasi pengusaha, serta insan media.

Kehadiran berbagai unsur ini memperkuat komitmen daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan perizinan demi mendukung iklim investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.

#kantahkabkeptanimbar