Ketika Kedaulatan Tak Lagi Aman
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd| Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado
–
Ketika kedaulatan tak lagi aman, dunia sedang bergerak ke arah yang berbahaya. Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat pada awal Januari 2026 menandai babak baru dalam politik global—babak ketika seorang kepala negara berdaulat dapat ditangkap secara sepihak oleh kekuatan asing dan dibawa ke yurisdiksi negara lain tanpa mandat lembaga internasional. Peristiwa ini bukan sekadar konflik bilateral, melainkan peringatan keras tentang rapuhnya hukum internasional, kaburnya batas kedaulatan, dan menguatnya logika kekuasaan dalam tata dunia kontemporer.
Pada 3 Januari 2026, Nicolás Maduro ditangkap oleh pasukan Amerika Serikat dalam sebuah operasi di Caracas. Ia kemudian diterbangkan ke Amerika Serikat dan dihadapkan ke pengadilan federal di New York dengan sejumlah dakwaan pidana, termasuk tuduhan narco-terrorism dan konspirasi kejahatan transnasional. Pemerintah Amerika Serikat menyebut tindakan ini sebagai penegakan hukum atas dakwaan lama, sementara pemerintah Venezuela, bersama Rusia dan China, mengecamnya sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pun menjadi arena perdebatan tajam mengenai legalitas dan preseden dari tindakan tersebut.
Fakta ini bukan sekadar peristiwa hukum atau keamanan. Ia adalah preseden geopolitik. Jika seorang presiden dapat ditangkap secara sepihak oleh negara lain tanpa mekanisme multilateral yang sah, maka tidak ada jaminan bahwa prinsip kedaulatan—yang selama ini menjadi fondasi hubungan antarnegara—akan tetap terlindungi.
Kedaulatan Negara dalam Dunia yang Retak
Sejak lahirnya negara modern, kedaulatan dipahami sebagai otoritas tertinggi negara atas wilayah dan rakyatnya. Jean Bodin menegaskan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi yang tidak dapat dibagi, sementara Thomas Hobbes memandangnya sebagai syarat mutlak bagi ketertiban dan keamanan politik (Bodin, 1576/1992; Hobbes, 1651/1998). Prinsip ini kemudian dilembagakan dalam hukum internasional melalui Piagam PBB yang menegaskan kesetaraan negara dan larangan intervensi.
Namun, realitas global hari ini menunjukkan jurang yang kian lebar antara norma dan praktik. Kedaulatan semakin sering dinegosiasikan oleh kekuatan. Negara-negara kuat menafsirkan hukum internasional secara elastis: tegas terhadap negara lemah, longgar terhadap sekutu. Dalam situasi ini, kedaulatan tidak runtuh secara frontal, tetapi terkikis perlahan oleh tekanan politik, ekonomi, dan militer.
Venezuela adalah contoh nyata bagaimana kedaulatan dapat dipreteli secara sistematis. Bertahun-tahun sanksi ekonomi, isolasi diplomatik, dan delegitimasi politik kini mencapai puncaknya dengan penangkapan kepala negara. Yang tersisa bukan lagi kedaulatan substantif, melainkan simbol yang rapuh.
Amerika Serikat dan Paradoks Penegakan Hukum Global
Amerika Serikat kerap memosisikan diri sebagai penjaga rules-based international order. Namun, penangkapan Nicolás Maduro memunculkan pertanyaan mendasar: aturan versi siapa yang ditegakkan, dan oleh siapa? Ketika sebuah negara bertindak sebagai penuduh, penegak, sekaligus pelaksana hukuman tanpa mandat internasional, maka hukum berubah menjadi instrumen kekuasaan.
Francis Fukuyama, yang pernah meramalkan kemenangan demokrasi liberal sebagai “akhir sejarah”, kemudian mengoreksi optimismenya sendiri. Dalam karya-karya mutakhirnya, ia menegaskan bahwa demokrasi liberal menghadapi krisis legitimasi ketika nilai-nilai universal digunakan secara selektif dan direduksi menjadi alat geopolitik (Fukuyama, 2018; 2022). Demokrasi tidak lagi hadir sebagai nilai, melainkan sebagai pembenaran tindakan sepihak.
Penangkapan kepala negara asing tanpa proses hukum internasional yang disepakati mencerminkan paradoks tersebut. Atas nama hukum dan keadilan, justru prinsip hukum internasional diabaikan. Ini bukan semata soal Venezuela, tetapi soal siapa yang berhak menentukan hukum di tingkat global.
Sumber Daya Alam dan Logika Lama yang Berulang
Sulit mengabaikan fakta bahwa Venezuela memiliki cadangan minyak terbesar di dunia serta sumber daya alam strategis lainnya. Sejarah hubungan internasional mencatat bahwa intervensi atas nama demokrasi sering kali beririsan dengan kepentingan ekonomi dan energi. Irak dan Libya menjadi preseden pahit bagaimana narasi moral digunakan untuk membenarkan tindakan politik dan militer dengan konsekuensi kemanusiaan yang mahal.
Pertanyaan kritis pun muncul: sejauh mana penangkapan Maduro murni persoalan hukum, dan sejauh mana ia terkait dengan kepentingan geopolitik dan ekonomi global? Dalam kerangka ekonomi politik internasional, sumber daya strategis hampir selalu menjadi variabel penting dalam kebijakan luar negeri negara adidaya.
Anthony Giddens menyebut kondisi ini sebagai risiko modernitas lanjut (late modernity), ketika sistem global yang semakin kompleks justru melahirkan ketidakpastian struktural dan memperbesar kerentanan negara-negara berkembang (Giddens, 1999; 2002).
Dampak Sosial, Ekonomi, dan Psikologis bagi Rakyat
Tekanan geopolitik tidak pernah berhenti pada level elite. Ia selalu bermuara pada kehidupan rakyat. Di Venezuela, sanksi ekonomi dan instabilitas politik telah berdampak pada inflasi, kelangkaan pangan, dan migrasi besar-besaran. Penangkapan kepala negara berpotensi memperparah situasi ini, menciptakan ketidakpastian baru yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas.
Secara psikologis, rakyat hidup dalam kecemasan berkepanjangan. Secara sosial, kepercayaan terhadap institusi melemah. Secara antropologis, struktur solidaritas komunitas terpecah oleh tekanan ekonomi dan politik. Dalam kondisi seperti ini, narasi “penyelamatan” dari luar sering kali terdengar menggoda, meskipun pengalaman sejarah menunjukkan bahwa intervensi jarang membawa stabilitas jangka panjang. Di sinilah ironi terbesar muncul: atas nama keadilan dan kemanusiaan, penderitaan manusia justru diperpanjang.
Reaksi China dan Rusia: Alarm Geopolitik
China dan Rusia secara tegas mengecam penangkapan Nicolás Maduro sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kedaulatan negara. Keduanya menegaskan pentingnya prinsip non-intervensi dan menilai tindakan sepihak semacam ini berbahaya bagi stabilitas global.
Dalam perspektif teori hubungan internasional, situasi ini mencerminkan kembalinya politik kekuasaan klasik, ketika struktur sistem internasional menentukan perilaku negara dan hukum tunduk pada distribusi kekuatan (Waltz, 1979; Wendt, 1999). Risiko terburuknya adalah fragmentasi dunia ke dalam blok-blok keras, meningkatnya konflik proksi, dan melemahnya institusi multilateral seperti PBB. Dunia tidak sedang bergerak menuju keteraturan baru, melainkan menuju ketegangan permanen.
Risiko Terburuk: Normalisasi Pelanggaran Kedaulatan
Bahaya terbesar dari peristiwa ini bukan hanya pada dampak langsungnya, tetapi pada preseden yang ditinggalkan. Jika penangkapan kepala negara dapat dibenarkan tanpa mekanisme internasional yang sah, maka prinsip non-intervensi menjadi kosong makna.
Normalisasi intervensi sepihak, melemahnya multilateralisme, dan meningkatnya penggunaan kekuatan sebagai alat utama penyelesaian konflik adalah risiko nyata yang mengintai. Bagi negara berkembang, ini adalah skenario paling mengkhawatirkan: mereka menjadi objek, bukan subjek, dalam politik global.
Suara Profetis Paus Fransiskus
Mendiang Paus Fransiskus secara konsisten mengingatkan dunia akan bahaya mentalitas kekuasaan global yang mengabaikan martabat manusia dan kedaulatan bangsa. Dalam ensiklik Fratelli Tutti, ia menegaskan bahwa perdamaian tidak dapat dibangun di atas paksaan dan dominasi, melainkan melalui dialog, solidaritas, dan penghormatan terhadap setiap bangsa (Paus Fransiskus, 2020).
Seruan profetis ini menjadi semakin relevan ketika hukum internasional cenderung tunduk pada kepentingan kekuasaan. Tanpa etika, politik global kehilangan kompas moralnya.
Relevansi dan Urgensi bagi Indonesia
Sebagai bangsa yang lahir dari pengalaman panjang kolonialisme, Indonesia memiliki kewajiban historis dan moral untuk bersuara. Politik luar negeri bebas aktif bukan sekadar slogan, melainkan komitmen untuk membela keadilan global dan kedaulatan bangsa.
Jika hari ini kepala negara Venezuela dapat ditangkap secara sepihak, tidak ada jaminan bahwa preseden serupa tidak akan digunakan terhadap negara lain di masa depan. Indonesia perlu konsisten mendorong penyelesaian konflik melalui dialog, menghormati hukum internasional, dan menolak intervensi sepihak. Diam bukanlah netralitas, melainkan pembiaran.
Solusi: Memulihkan Hukum dan Etika Internasional
Solusi atas krisis ini tidak terletak pada eskalasi kekuatan, melainkan pada pemulihan etika dan hukum internasional. Penguatan multilateralisme, reformasi institusi global, dan konsistensi dalam penegakan hukum internasional menjadi keharusan. Dunia membutuhkan lebih banyak negarawan, bukan penguasa. Lebih banyak dialog, bukan ultimatum.
Penutup
Ketika kedaulatan tak lagi aman, dunia sedang kehilangan pijakan moralnya. Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat bukan sekadar peristiwa hukum atau politik, melainkan cermin dari krisis tata dunia yang lebih dalam. Jika prinsip kedaulatan hari ini dapat dilanggar, maka keadilan global esok hari hanya akan menjadi ilusi. (*)
Daftar Pustaka
- Bodin, J. (1992). On Sovereignty(J. H. Franklin, Trans.). Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1576)
- Fukuyama, F. (2018). Identity: The Demand for Dignity and the Politics of Resentment. Farrar, Straus and Giroux.
- Fukuyama, F. (2022). Liberalism and Its Discontents. Farrar, Straus and Giroux.
- Giddens, A. (1999). Runaway World: How Globalization is Reshaping Our Lives. Profile Books.
- Giddens, A. (2002). The Consequences of Modernity. Polity Press.
- Hobbes, T. (1998). Leviathan. Oxford University Press. (Karya asli diterbitkan 1651)
- Paus Fransiskus. (2020). Fratelli Tutti. Vatican Press.
- United Nations. (1945). Charter of the United Nations. United Nations.
- Waltz, K. N. (1979). Theory of International Politics. McGraw-Hill.
- Wendt, A. (1999). Social Theory of International Politics. Cambridge University Press.