April 19, 2026

KETIKA PENGETAHUAN KEHILANGAN KUASA

elza1

Membaca Kasus Menteri Agama

Oleh Elza Peldi Taher

Akhirnya, berita yang sudah lama di prediksi itu datang juga. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas sebagai tersangka. Maka publik Indonesia seakan dipaksa bercermin sekali lagi, dan mendapati retak di wajah yang selama ini kita bayangkan paling bersih. Ini bukan sekadar peristiwa hukum. Ini adalah peristiwa batin, peristiwa moral, bahkan peristiwa kebudayaan.

Dalam era Reformasi, ini bukan cerita baru. Sudah tiga Menteri Agama yang terseret pusaran yang sama. Sebelumnya Suryadharma Ali, lalu Said Aqil Al- Munawar, dan kini Yaqut Cholil Qoumas. Tiga nama, satu jabatan, satu pola yang berulang dengan ketekunan yang mengganggu. Dan semuanya lahir dari rumah besar yang sama: Nahdlatul Ulama, ormas Islam terbesar di negeri ini, yang selama puluhan tahun dipersepsikan sebagai jangkar moral Islam Indonesia.

Kasus ini terasa perih.Karena yang runtuh bukan sekadar reputasi individu, melainkan kepercayaan kolektif. Bukan hanya pada orang, tetapi pada simbol. Bukan hanya pada pejabat, tetapi pada asumsi lama yang selama ini kita rawat tanpa banyak bertanya.
Maka pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi siapa. Siapa terlalu mudah, terlalu dangkal, dan sering kali hanya berujung pada pengalihan. Pertanyaan yang lebih jujur, dan lebih menyakitkan, adalah mengapa. Mengapa mereka yang memahami agama, hidup di lingkungan religius, terbiasa berbicara tentang halal dan haram, justru tergelincir pada praktik yang secara teologis mereka pahami sebagai dosa besar?

Barangkali jawabannya bermula dari ilusi yang selama ini kita pelihara bersama. Kita mengira pengetahuan akan otomatis melahirkan kebajikan. Kita percaya bahwa orang yang tahu agama pasti akan bertindak sesuai agamanya. Bahwa rajin ibadah, fasih mengutip ayat, mengenakan simbol kesalehan, dan telah menunaikan haji adalah jaminan akhlak sosial. Agama kita perlakukan seperti jimat: sekali melekat, ia dianggap kebal dari godaan.

Padahal manusia bukan makhluk linear. Ia tidak bergerak lurus dari tahu ke mau, dari paham ke patuh. Di dalam diri manusia selalu ada jarak—kadang tipis, kadang menganga, antara pengetahuan dan tindakan. Dan jarak itulah ruang paling rawan dalam kehidupan manusia, ruang tempat kompromi tumbuh.
Filsafat klasik telah lama memberi nama pada jurang itu: akrasia. Keadaan ketika seseorang mengetahui mana yang baik, tetapi gagal melakukannya. Bukan karena ia tidak tahu, melainkan karena kehendaknya kalah oleh dorongan lain, ambisi, rasa aman, ketakutan kehilangan posisi.

Pengetahuan hanyalah peta. Ia menunjukkan arah, tetapi tidak menarik tubuh untuk berjalan. Ketika kekuasaan datang membawa kenyamanan, jaringan, dan rasa aman, pengetahuan sering kali memilih diam. Ia berubah dari kompas menjadi hiasan.

Psikologi modern memberi lapisan penjelasan lain: moral licensing. Ketika seseorang merasa dirinya sudah baik, sudah saleh, atau sudah berjasa, ia memberi izin pada dirinya sendiri untuk menyimpang. Kesalehan menjadi saldo moral.

Fenomena ini tidak eksklusif di Kementerian Agama. Ia menjalar ke hampir seluruh lembaga negara. Hakim tahu undang-undang. Jaksa hafal pasal. Namun pengetahuan hukum tidak otomatis melahirkan kepatuhan hukum.

Indonesia bukan ruang netral bagi moralitas. Ia adalah tanah yang subur bagi kompromi. Korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa, melainkan bagian dari ekosistem kekuasaan.

Bangsa ini hampir keluar dari lingkaran itu. Ada satu masa ketika hukum terasa punya gigi. Ketika KPK menjadi mercusuar harapan. Ketika KPK menjadi panglima pemberantasa korupsi. Namun mercusuar itu diredupkan. Dibunuh dengan prosedur oleh para elite penguasa. Sejak itu, korupsi kembali terasa bisa dinegosiasikan.

Hannah Arendt menyebut kondisi ini sebagai banalitas kejahatan: kejahatan yang dilakukan bukan dengan niat jahat, tetapi dengan rutinitas.

Maka tragedi terbesar dari kasus Menteri Agama tersangka kali ini sesungguhnya bukan hanya runtuhnya hukum, atau tercorengnya institusi. Yang lebih mengkhawatirkan adalah runtuhnya kemampuan kita untuk merasa terganggu secara moral. Ketika kejahatan dilakukan tanpa rasa bersalah, ketika korupsi berlangsung sebagai rutinitas, dan ketika pelanggaran tidak lagi memicu kegelisahan batin, di situlah kejahatan menjadi banal, datang tanpa amarah, tanpa rasa berdosa, dan karena itu justru paling berbahaya.

Di titik ini, agama dan pengetahuan diuji bukan pada seberapa fasih ia diucapkan, tetapi pada seberapa jauh ia sanggup menahan diri di hadapan kekuasaan. Sebab iman tidak pernah dimaksudkan untuk membuat manusia merasa aman dari pengawasan, melainkan untuk menjaga nurani tetap hidup. Bukan untuk membenarkan posisi, tetapi untuk mempertanyakan diri sendiri. Bukan untuk merasa lebih suci, tetapi untuk terus waspada terhadap godaan.

Barangkali inilah pelajaran paling sunyi dari peristiwa ini: bahwa bangsa ini tidak kekurangan orang pandai, tidak pula kekurangan orang yang paham agama. Yang semakin langka justru keberanian untuk tidak terbiasa dengan yang salah, dan kesediaan membangun sistem yang membatasi siapa pun—setinggi apa pun jabatannya. Sebab ketika pengetahuan kehilangan kuasa, dan kekuasaan berjalan tanpa pagar, yang tersisa hanyalah kebiasaan. Dan dari kebiasaan itulah kejatuhan sering dimulai, pelan-pelan, tanpa suara.

Pondok Cabe Udik 10 Januari 2026

Elza Peldi Taher