April 18, 2026

Menjaga Marwah Pemilu: KPU Papua Didorong Perkuat Bukti Etik Jelang PSU 2025

Laporan Paulus Laratmase

Jayapura, Suara Anak Negeri News.Com — Komitmen terhadap integritas pemilu kembali menjadi sorotan jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2025 di Provinsi Papua. Tanggal 8 April 2025, sebuah momentum penting terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua. Dr. Petrus Irianto, S.H., M.Pd., M.H., mewakili Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, secara resmi menyerahkan Policy Brief kepada Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak.

Penandatangan Berita Acara Penyerahan Policy Brief dari Tim Pemeriksa Daerah Propinsi Papua, Dr. Petrus Irianto disaksikan  Ketua KPU Propinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, S.Sos (Ketua KPU Propinsi Papua)

Dokumen yang diserahkan berjudul Potret Etika KPU Papua Berbasis Skor Evaluasi Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEEP) 2024 Menjelang PSU Tahun 2025. Hasil kajian ini merupakan kerja kolaboratif antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan seluruh Tim Pemeriksa Daerah se-Indonesia, yang bertujuan memperkuat tata kelola etika pemilu, khususnya menjelang pelaksanaan PSU yang sangat strategis bagi legitimasi demokrasi lokal.

Dalam evaluasi terbaru, KPU Papua memperoleh skor kepatuhan etik sebesar 66,21% dan berada pada kategori “Patuh”. Namun, perhatian khusus perlu diberikan pada aspek dokumentasi bukti perilaku etik, yang hanya mencatat skor 48,33%. Angka ini menjadi sorotan karena lemahnya bukti tertulis dan terstruktur atas komitmen etik dapat memicu keraguan publik dan membuka ruang sengketa saat PSU berlangsung.

Dr. Petrus menegaskan bahwa kekuatan utama KPU Papua saat ini terletak pada aspek pelembagaan etik internal, dengan capaian skor 72,95%. Namun ia mengingatkan bahwa keunggulan kelembagaan saja tidak cukup tanpa dibarengi dokumentasi dan pembuktian etik yang kuat. “Jika tidak segera diperbaiki, lemahnya bukti etik ini bisa menjadi celah konflik dan sengketa dalam PSU 2025,” tegasnya pada Jumat, 18 April 2025.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan nilai dan standar etik di seluruh tingkatan penyelenggara, serta perlunya penguatan kapasitas melalui pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP), pelatihan teknis, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Sebagai langkah konkret, Petrus merinci bahwa terdapat 19 dokumen penting yang harus segera disiapkan sebagai bentuk pelembagaan dan bukti penerapan etika oleh KPU Papua. Pertama, KPU harus memiliki aturan internal yang mengatur secara sistematis tentang pencegahan pelanggaran etik, mencakup penyusunan SOP, Maklumat Layanan, Surat Edaran, serta Surat Keputusan. Dokumen ini menjadi fondasi dasar bagi seluruh aktivitas kelembagaan.

Penandatangan Berita Acara Penyerahan Policy Brief oleh  Ketua KPU Propinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak (Ketua KPU Propinsi Papua) disaksikan Dr. Petrus Irianto Tim Pemeriksa Daerah Propinsi Papua.

Kedua, perlu disusun aturan atau pedoman perilaku etik yang menjelaskan sikap dan tindakan yang sesuai bagi penyelenggara. Ketiga, KPU harus menetapkan standar kelaziman kelembagaan yang menjadi tolok ukur dalam berperilaku sesuai norma etik.
Keempat, penting untuk mendorong implementasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan KPU, sebagai bagian dari pencegahan praktik penyimpangan. Kelima, pembentukan unit khusus yang fokus pada penegakan etik akan memperkuat kontrol internal serta menjadi ruang konsultasi dan evaluasi etik.

Keenam, pimpinan KPU harus mampu mengambil tindakan tegas terhadap staf atau penyelenggara yang melanggar kode etik, termasuk memberikan sanksi secara adil. Ketujuh, KPU juga wajib memastikan adanya proses tindak lanjut yang sistematis terhadap setiap pelanggaran etik yang dilaporkan.

Kedelapan, dibutuhkan pengaturan teknis mengenai konflik kepentingan, guna mencegah benturan peran atau keputusan yang tidak objektif. Kesembilan, harus ada pedoman resmi tentang mekanisme pengaduan pelanggaran etik, agar masyarakat tahu prosedur menyampaikan laporan.

Kesepuluh, KPU perlu menyediakan prosedur pengaduan yang dapat diakses pihak eksternal, termasuk masyarakat umum. Kesebelas, dibutuhkan saluran komunikasi yang bisa menampung laporan penyimpangan perilaku secara terbuka dan aman. Keduabelas, pelaporan dari whistleblower harus mendapat perlindungan dan ditindaklanjuti dengan profesionalisme.

Ketigabelas, fungsi pengawasan internal harus diperkuat, bukan sekadar bersifat administratif tetapi juga evaluatif dan korektif. Keempatbelas, KPU perlu menyelenggarakan bimbingan teknis secara berkala mengenai perilaku etik bagi seluruh jajaran. Kelimabelas, bimbingan teknis tentang penanganan pelanggaran etik juga harus diberikan, agar penanganan kasus bisa sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

Keenambelas, implementasi atas putusan DKPP harus dijalankan secara tertib dan transparan. Ketujuhbelas, begitu pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harus segera ditindaklanjuti tanpa penundaan. Kedelapanbelas, sinergi antara KPU dan Bawaslu perlu diperkuat agar pelaksanaan putusan etik atau sengketa berjalan terpadu dan saling mendukung. Terakhir, KPU perlu menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan atas putusan-putusan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Penguatan bukti etik bukan hanya tanggung jawab satu unit, tapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara menyeluruh di internal KPU,” ujar Petrus. Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem dokumentasi etik agar semua rekam jejak pengambilan keputusan, pelaporan, hingga pelatihan bisa terdokumentasi dengan baik dan mudah diaudit.

Petrus merekomendasikan agar KPU membuka akses informasi secara lebih transparan kepada masyarakat, serta menyediakan jalur pengaduan yang bisa diakses publik dengan mudah, cepat, dan aman. Selain itu, koordinasi yang erat dengan Bawaslu Papua harus diperkuat agar pencegahan pelanggaran bisa dilakukan sejak dini melalui pemetaan risiko dan penanganan cepat.

Lebih jauh, ia menyarankan agar KPU melibatkan lembaga auditor independen untuk melakukan audit rutin terhadap sistem pengelolaan etik. Menurutnya, audit ini penting sebagai mekanisme kontrol eksternal agar praktik etik tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar dijalankan.

Peningkatan kapasitas juga harus menyasar seluruh jajaran penyelenggara, mulai dari provinsi hingga distrik. Pelatihan etik terpadu harus dirancang agar seluruh penyelenggara memahami nilai-nilai dasar integritas, netralitas, dan akuntabilitas.

“Pemilu ulang ini menjadi ujian dan sekaligus kesempatan emas bagi KPU Papua untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah demokrasi,” tegas Petrus.

Penilaian IKEEP sendiri dilakukan dengan metode survei partisipatif yang melibatkan berbagai elemen, seperti akademisi, tokoh masyarakat adat, media, peserta pemilu, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Hasilnya tidak hanya mencerminkan kondisi saat ini, tapi juga menjadi peta jalan pembenahan sistemik ke depan.

Di akhir keterangannya, Petrus mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga etika penyelenggaraan pemilu bukan hanya tugas internal KPU. “Ini adalah kerja bersama. Butuh kolaborasi lintas lembaga, keterlibatan publik, dan pengawasan partisipatif agar PSU dan pemilu ke depan benar-benar jujur, adil, transparan, serta dipercaya semua pihak,” pungkasnya.