Surat Wakil Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3105/SJ tanggal 13 Juni 2023, Perihal PENYAMPAIAN Kembali Berkas Usul Pengesahan Calon Terpilih Anggota MRP Periode 2023-2028 ditujukan kepada Plh. Gubernur Provinsi Papua meminta diberitahukan bahwa berdasarkan hasil penelitian/verifikasi tim Pemerintah Pusat, masih terdapat dokumen persyaratan calon anggota MRP yang belum lengkap persyaratan seperti KTP, Surat Keterangan Domisili, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf h Perdasi No. 5 Tahun 2023.

Selain itu, berdasarkan Perdasi No 5 Tahun 2023 tetang Tata Cara Pemilihan  Anggota MRP terdapat beberapa catatan bahwa masih ada calon anggota MRP berstatus  sebagai  anggota/pengurus Partai Politik sebagaimana bertentangan dengan  Pasal 3 ayat (1) huruf h Perdasdi No 5 Tahun 2023.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Perdasi No 5 Tahun 2023 menegaskan bahwa  wilayah pemilihan anggota MRP ditetapkan dengan memperhatikan  keterwakilan wilayah adat suku suku asli di Provinsi yang tersebar di wilayah adat Tabi dan Saireri, namun dari hasil penelitian terdapat 5 calon anggota MRP yang berasal dari luar wilayah adat Tabi dan Saireri.

Atas dasar itu, Wakil Menteri Dalam Negeri meminta agar Plh Gubernur Papua meminta agar proses pemilihan berjalan secara transparan dan menghasilkan calon anggota MRP yang kredibel dan akuntabel dan diminta untuk dilakukan uji public  sebelum diusulkan mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil Uji Publik, pada akhirnya oleh Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan nama-nama yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan Perdasi No. 5 Tahun 2023 dan telah diumumkan nama-nama Calon Tetap MRP Periode 2023-2-28 pada tanggal 10 Juli 2023 untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri RI.

Demikian Daftar Nama Calon Tetap Anggota Majelis Rakyat Papua Terpilih Wakil Agama, Wakil Adat dan Wakil Perempuan Periode 2023-2028 seperti tertera pada Lampiran Pengumuman Plh. Gubernur Papua tanggal 10 Juli 2023.

 

Fenansus Ngoranmele