April 19, 2026

Sawit sebagai Aktor Material dalam Lanskap Indonesia yang Rapuh

sawit

Oleh Hasantoha Adnan Syahputra| (Community Forest Specialist, Kemitraan)

Air datang tanpa aba-aba. Dalam hitungan jam, sungai-sungai di Sumatra meluap, menelan rumah, sawah, dan jalan desa. Lumpur membekas di dinding, sementara warga menghitung ulang apa yang masih tersisa dari hidup mereka. Banjir bandang itu bukan sekadar peristiwa alam. Ia menyingkap rapuhnya lanskap yang selama ini dibangun dengan cara memutus relasi antara manusia, tanah, air, dan hutan.

Dalam dua dekade terakhir, perubahan lanskap berlangsung masif. Data KLHK menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 9,7 juta hektare hutan alam pada periode 2001–2022, dengan ekspansi perkebunan—termasuk sawit—menjadi salah satu pendorong utama perubahan tutupan lahan. Pada saat yang sama, luas perkebunan kelapa sawit meningkat menjadi lebih dari 16 juta hektare, menjadikannya komoditas agraria paling dominan di negeri ini (BPS, 2023).

Di tengah upaya masyarakat bertahan dan negara sibuk merespons bencana, pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Musrenbang Nasional 30 Desember 2024 kembali bergema: Indonesia perlu menambah penanaman kelapa sawit, tanpa perlu takut tudingan deforestasi. Pernyataan serupa muncul kembali pada Desember 2025 ketika wacana ekspansi sawit dan tebu skala besar diarahkan ke Papua atas nama swasembada pangan dan energi.

Alih-alih memimpin evaluasi izin, memperkuat penegakan hukum lingkungan, atau menagih tanggung jawab korporasi atas pemulihan ekosistem, narasi pembangunan justru kembali menormalkan perluasan perkebunan sebagai jawaban atas krisis. Di sinilah persoalan mendasarnya: sawit terus dibicarakan sebagai komoditas ekonomi, sementara dampak materialnya terhadap lanskap dan kehidupan sosial diabaikan.

Sawit sebagai aktor material

Selama lebih dari dua dekade, kelapa sawit telah menjadi kekuatan paling menentukan dalam transformasi lanskap Indonesia. Kontribusinya terhadap perekonomian nasional memang signifikan—nilai ekspor sawit dan turunannya pada 2023 tercatat lebih dari USD 30 miliar dan menyerap jutaan tenaga kerja langsung maupun tidak langsung (BPS, 2024). Namun, diskursus publik tentang sawit hampir selalu berhenti pada angka-angka tersebut.

Pendekatan semacam ini gagal menjawab pertanyaan mendasar: mengapa konflik lahan terus berulang—tercatat lebih dari 1.500 konflik agraria terkait perkebunan dalam satu dekade terakhir (KPA, Catahu 2014-2023)—sementara kerusakan ekologis dan ketimpangan sosial tetap menguat meski regulasi semakin berlapis?

Untuk menjawabnya, sawit perlu dibaca melalui perspektif material world—sebuah pendekatan dalam antropologi dan ilmu sosial yang memandang dunia material bukan sebagai latar pasif, melainkan sebagai jaringan aktif yang ikut membentuk kehidupan manusia. Sawit, dalam kerangka ini, bukan hanya pohon, tetapi dunia yang terdiri dari tanah, air, gambut, limbah, jalan, pabrik, buruh, sertifikat tanah, hukum, dan pasar global yang saling berkelindan dan memiliki daya pengaruh nyata.

Pendekatan ini berangkat dari apa yang dikenal sebagai material turn. Jane Bennett, dalam Vibrant Matter (2010), menyebut bahwa materi memiliki thing-power—daya untuk memengaruhi tindakan manusia dan arah kebijakan. Dalam konteks sawit, tanah gambut yang mudah terbakar, pohon sawit yang rakus air, serta limbah pabrik bukan sekadar akibat kebijakan, melainkan elemen aktif yang membentuk keputusan negara dan pasar.

Lanskap yang dikunci oleh materialitas

Secara material, ekspansi sawit telah mengubah wajah lanskap Indonesia secara radikal. Konversi hutan dan gambut mengganggu siklus air dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologis. Studi-studi hidrologi menunjukkan bahwa daerah aliran sungai dengan dominasi monokultur sawit mengalami penurunan daya serap air tanah dan peningkatan limpasan permukaan, kondisi yang memperbesar peluang banjir bandang (CIFOR-ICRAF, 2018).

Pohon sawit memiliki karakter material khas: berumur panjang, membutuhkan air dalam jumlah besar, dan sepenuhnya bergantung pada pabrik pengolahan. Karakter ini menciptakan path dependency: sekali ditanam, lanskap dipaksa menyesuaikan diri selama puluhan tahun. Jalan kebun dan pabrik yang menyertainya mempercepat arus modal dan tenaga kerja, sekaligus mengunci fungsi lanskap dalam logika produksi tertentu yang sulit diputar balik.

Bagi masyarakat adat di Kalimantan, Sumatra, dan Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah sumber pangan, ruang ritual, memori leluhur, dan fondasi identitas kolektif. Ketika konsesi sawit diberikan tanpa pengakuan hak adat, yang hilang bukan hanya hektare lahan, melainkan jaringan relasi material antara manusia, hutan, sungai, dan kehidupan spiritual.

Dalam banyak kasus, hukum negara memutus relasi ini dengan menyebut tanah adat sebagai “kawasan hutan negara” atau “lahan kosong” dari alas hak. Dari perspektif material world, ini adalah bentuk kekerasan material: mencabut masyarakat dari dunia yang menopang keberlangsungan hidup mereka.

Ketika hukum kalah cepat dari benda

Indonesia memiliki beragam instrumen tata kelola sawit—tata ruang, perizinan, moratorium, sertifikasi ISPO dan RSPO. Namun implementasi di lapangan sering tertinggal oleh kecepatan ekspansi material. Jalan, pabrik, sertifikat HGU, dan peta konsesi hadir lebih dulu, lalu mengunci lanskap sebelum mekanisme koreksi bekerja.

Dalam kerangka Bruno Latour (2005), realitas sosial dibentuk oleh jaringan aktor manusia dan non-manusia yang setara. Jalan, pabrik, sertifikat HGU, peta konsesi, dan mesin sama menentukan arah lanskap seperti halnya kebijakan atau pidato politik. Ketika benda-benda ini sudah hadir, fungsi lanskap sering kali terkunci, dan regulasi formal menjadi alat reaktif yang kalah cepat.

Daniel Miller (2005) mengingatkan bahwa benda bukan hanya mencerminkan budaya, tetapi membentuk relasi sosial dan moral. Dalam konteks sawit, sertifikat tanah dan peta konsesi menentukan siapa yang “berhak” dan siapa yang dianggap “ilegal”. Jalan kebun membentuk hierarki antara penduduk lokal, buruh migran, dan manajemen. Pohon sawit itu sendiri menjadi simbol modernitas sekaligus kehilangan.

 Perlunya perubahan paradigma

Tak dapat disangkal, sawit berkontribusi besar bagi ekonomi nasional. Namun pendekatan material mengingatkan bahwa biaya material juga harus diperhitungkan: emisi karbon dari gambut—Indonesia merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar dari lahan gambut tropis (IPCC, 2022)—hilangnya jasa ekosistem, konflik sosial, dan ketimpangan. Pertumbuhan yang mengabaikan biaya-biaya ini bersifat rapuh.

Pendekatan material world menuntut perubahan paradigma: dari tanah sebagai objek menuju tanah sebagai entitas hidup; dari izin administratif menuju pengelolaan relasi material; dari pertumbuhan abstrak menuju keadilan material di lanskap nyata. Pengakuan hak masyarakat adat bukan sekadar isu moral, melainkan strategi keberlanjutan. Tata kelola lanskap harus berbasis fungsi ekologis, dan biaya lingkungan mesti diinternalisasi dalam ekonomi sawit.

Membaca ulang lanskap

Untuk keluar dari krisis berulang, negara perlu membaca ulang lanskap sebagai dunia material yang hidup: (1) Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat melalui pemetaan partisipatif yang mengikat secara hukum. (2) erizinan berbasis lanskap dengan mempertimbangkan fungsi hidrologi dan gambut. (3) Kewajiban jaminan pemulihan ekologis sebelum operasi perkebunan. (4) Integrasi biaya lingkungan ke dalam valuasi ekonomi sawit. (5) Transparansi HGU dan peta konsesi (6) Penguatan agroforestri dan perhutanan sosial sebagai alternatif produksi.

Pada akhirnya, sawit di Indonesia bukan semata soal pohon dan komoditas, melainkan tentang dunia material-politik: relasi antara tanah, air, hutan, hukum, dan pasar global yang saling membentuk kehidupan manusia. Dalam kerangka ini, krisis sawit bukan hanya krisis kebijakan, melainkan krisis cara pandang.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah sawit penting bagi Indonesia, melainkan apakah negara bersedia membaca ulang hubungan manusia dengan tanah, air, dan hutan yang selama ini direduksi menjadi latar pembangunan. Sawit telah lama berbicara melalui perubahan lanskap. Pertanyaannya, apakah kita bersedia mendengarkan bahasa material itu sebelum keretakannya kian melebar.