April 19, 2026

Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi Hadirkan Saksi Ahli

IMG-20260407-WA0223

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Selasa (7/4/2026) tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli di bidang tata kelola pemerintahan, Dr. Frans Dione, M.Si.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, ahli menjelaskan mengenai kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda), dalam perspektif tata kelola pemerintahan.

Disebutkan bahwa BUMD jenis tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan daerah karena sumber permodalannya berasal dari APBD.

Ahli juga menerangkan bahwa dalam struktur Perseroda, Pemerintah Daerah bertindak sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Kepala Daerah.

Dengan demikian, kebijakan strategis terkait penyertaan modal dan pengelolaannya tidak terlepas dari kewenangan serta tanggung jawab Kepala Daerah sebagai pemegang saham sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam persidangan, turut dibahas kondisi apabila dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ahli menjelaskan bahwa dalam situasi tersebut, pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pengelola operasional, tetapi juga dapat mencakup pihak pemberi modal dan pemegang saham.

Selain itu, dijelaskan bahwa dalam struktur BUMD berbentuk Perseroda, kepemilikan saham sebagian besar atau seluruhnya berada pada Pemerintah Daerah, sehingga keterlibatan Kepala Daerah dalam pengambilan kebijakan menjadi konsekuensi dari kedudukannya sebagai pemegang saham.

Persidangan berlangsung tertib dan lancar, serta akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.(rls:gcvt/jk)