April 19, 2026

Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi, Substansi Perkara Ditegaskan Tetap Utuh

IMG-20260407-WA0223

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Tanimbar Energi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Selasa (7/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Garuda Cakti Vira Tama diperiksa sebagai saksi verbalisan di hadapan Majelis Hakim.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang, khususnya terkait teknis penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sejumlah hal yang sebelumnya menjadi perhatian di luar persidangan dibahas secara terbuka, dengan penekanan bahwa aspek prosedural dalam penyidikan harus dipahami secara menyeluruh.

Terkait pelaksanaan pemeriksaan saksi di luar kantor, termasuk di lokasi umum, dijelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dengan pendekatan humanis dan mempertimbangkan kondisi psikologis saksi.

Hal ini dimaksudkan agar saksi dapat memberikan keterangan secara bebas dan tanpa tekanan.

Selain itu, perbedaan hari dan lokasi pemeriksaan yang sempat dipersoalkan disebut sebagai bagian dari dinamika administratif dan teknis dalam proses penyidikan lintas daerah.

Pada prinsipnya, seluruh pemeriksaan tetap dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak terkait.

Dalam persidangan juga dikonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada November 2025 berlangsung tanpa paksaan.

Setiap keterangan telah dibaca, dipahami, dan ditandatangani oleh masing-masing saksi.

Sementara itu, dalam konteks pemeriksaan ahli, mobilitas lintas daerah yang meliputi Ambon, Manado, hingga Malang merupakan bagian dari upaya menghadirkan keterangan yang komprehensif.

Jadwal pemeriksaan yang padat menyebabkan pergerakan antar kota dilakukan dalam waktu yang berdekatan.

Di sisi lain, pengiriman dokumen BAP kepada saksi dan ahli sebelum pemeriksaan dijelaskan sebagai langkah teknis untuk mempercepat proses.

Namun, penandatanganan tetap dilakukan setelah pemeriksaan langsung sebagai bentuk konfirmasi atas keterangan yang diberikan.

Kejaksaan juga menyoroti keterbatasan jumlah personel di daerah, yang mendorong penerapan strategi kerja yang efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pembuktian.

Melalui pemeriksaan verbalisan ini, persidangan kembali menunjukkan fungsinya sebagai ruang pengujian fakta.

Di tengah berbagai dinamika teknis yang berkembang, substansi perkara tetap menjadi fokus utama, dengan penegasan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.(rls:gcvt/jk)