Cuti Kampanye Sesuai UU dan PP, Bupati Biak Numfor Tunjukkan Keteladanan Demokrasi
Laporan Paulus Laratmase
–
BIAK,suaraanaknegerinews.com| Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor, Zakarias Mailoa, ST., MM, memberikan klarifikasi penting terkait status cuti Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, SH., M.M.
Dalam pernyataannya pada Senin (4/8/2025), Zakarias menegaskan bahwa Bupati Markus O. Mansnembra telah menjalankan masa cuti sebagai kepala daerah untuk melaksanakan hak politiknya dalam kapasitas sebagai anggota partai politik pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua periode 2025–2030 pada PSU tanggal 6 Agustus 2025. Cuti tersebut berlangsung sejak 28 Juli hingga 2 Agustus 2025, dan menurut Zakarias, telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Bagi Pejabat Negara.
“Bupati telah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana amanat Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada, dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye,” tegas Zakarias.
Menjunjung Etika Demokrasi dan Hukum
Langkah Bupati Markus O. Mansnembra dinilai sebagai bentuk keteladanan dalam menjaga integritas pemilihan, terutama di tengah sorotan publik terhadap praktik-praktik abuse of power oleh petahana dalam setiap kontestasi politik lokal.
Hal ini juga sejalan dengan PP No. 32 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga bupati harus menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu. Bahkan, PP ini menegaskan bahwa pelaksanaan cuti tersebut wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33.
Dalam Pasal 35 ayat (3) disebutkan bahwa permintaan cuti harus disampaikan paling lambat 12 hari kerja sebelum kampanye dimulai. Dalam hal ini, cuti Bupati Biak dari tanggal 28 Juli hingga 2 Agustus 2025 sudah berada dalam kerangka waktu yang wajar dan sesuai ketentuan.
“Ini bukan hanya soal prosedural hukum, tapi juga bentuk komitmen pejabat publik dalam menjunjung prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ungkap Zakarias.
PSU Gubernur Papua: Momentum Menentukan
Plt. Sekda Zakarias Mailoa, ST.,MM juga mengingatkan masyarakat Biak Numfor, bahwa masa tenang menjelang PSU tinggal dua hari lagi. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk mempersiapkan diri secara bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilih.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 lalu, untuk kembali hadir di TPS pada 6 Agustus 2025. Pilihlah sesuai hati nurani, demi keberlanjutan kepemimpinan Provinsi Papua lima tahun ke depan,” pesan Zakarias.
Stabilitas politik dan pembangunan di Papua sangat bergantung pada partisipasi aktif rakyat dalam menentukan pemimpin yang memiliki kredibilitas dan visi pembangunan yang kuat.
ASN Wajib Netral
Dalam kesempatan yang sama, Zakarias Mailoa juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Biak Numfor untuk menjaga netralitas dan profesionalitas selama masa kampanye dan PSU.
“Tugas ASN adalah melayani masyarakat dan mendukung kelancaran proses demokrasi. Dilarang keras terlibat kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” tegasnya.
Harapan Rakyat Papua
Dengan penyelenggaraan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 nanti, masyarakat Papua memiliki harapan besar akan hadirnya kepemimpinan baru yang kuat, visioner, dan inklusif. Langkah Bupati Biak Markus O. Mansnembra yang patuh terhadap UU dan PP terkait cuti kampanye menjadi teladan bahwa demokrasi dapat berjalan tanpa melabrak aturan dan etika publik.
“Rakyat Papua sudah cukup cerdas untuk menentukan pilihannya. Yang penting adalah menjaga kedamaian, menghormati proses, dan tidak mudah terprovokasi,” tutup Plt. Sekda Zakarias Mailoa.