Ketua LMA Biak Numfor: Kehadiran Batalyon Teritorial Harus Jadi Ruang Dialog, Bukan Sumber Konflik Adat
David Rumansara: Ketua LMA Kabupaten Biak Numfor
Laporan Paulus Laratmase
–
Ketegangan antara masyarakat adat Supfyor Aur, Yawek Impewer, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, dengan rencana pembangunan pos militer Batalyon Yonif TP 858 menjadi perhatian serius publik Papua. Masyarakat adat dari 10 marga menyatakan sikap akan melakukan pemalangan atau sasi adat karena menilai pembangunan pos tersebut dilakukan tanpa komunikasi dan persetujuan pemilik hak ulayat. Situasi ini kemudian berkembang menjadi polemik yang menyentuh isu martabat adat, kekerasan, serta relasi antara TNI dan masyarakat adat Biak.
Di tengah situasi yang memanas, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara, memberikan pandangan yang menyejukkan sekaligus mencerahkan. Kepada suaraanaknegerinews.com, David menegaskan pentingnya publik memahami secara utuh perubahan fungsi dan orientasi Batalyon TNI AD dalam konteks kebijakan nasional saat ini.
“Sebagai purnawirawan TNI AD, saya perlu meluruskan pemahaman masyarakat. Fungsi Batalyon TNI sekarang ini bukan lagi sebagai frontline atau pasukan tempur seperti yang dibayangkan selama ini,” ujar David. Menurutnya, Batalyon TNI AD dalam konsep teritorial saat ini lebih difokuskan pada peran sosial-produktif di tengah masyarakat.
David menjelaskan bahwa Batalyon teritorial terdiri dari berbagai kompi fungsional, seperti Kompi Pertanian, Kompi Perikanan, dan Kompi Infrastruktur. “Mereka bekerja membangun jalan, jembatan, perumahan, serta mendampingi masyarakat dalam mengelola pertanian dan perkebunan agar lebih produktif, baik di kota maupun di kampung-kampung terpencil,” jelasnya.
Lebih jauh, David menekankan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan bahwa TNI benar-benar kembali pada jati dirinya sebagai tentara rakyat. “Program Batalyon teritorial ini bukan dwifungsi seperti era Orde Baru. Ini bukan militerisasi sipil, melainkan pengabdian melalui keahlian,” tegasnya.
Namun demikian, David juga mengakui bahwa akar persoalan di Impewer bukan semata soal fungsi Batalyon, melainkan persoalan komunikasi, penghormatan terhadap adat, dan pengelolaan tanah ulayat. Ia menekankan bahwa tanah bagi masyarakat adat Papua bukan saja aset ekonomi, melainkan identitas dan martabat.
“Rakyat punya tanah, tetapi TNI punya pikiran dan keahlian. Seharusnya ada kontrak kerja yang jelas antara pemilik hak ulayat dan negara. Bagaimana tanah itu difungsikan, untuk apa, dan dengan mekanisme apa,” ujar David. Ia menilai bahwa jika sejak awal dilakukan dialog adat yang terbuka dan bermartabat, maka konflik dan kecurigaan tidak perlu terjadi.
Sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Kabupaten Biak Numfor, David mengingatkan bahwa konflik antara TNI dan masyarakat adat hanya akan melahirkan luka sosial yang berkepanjangan. “Jangan sampai ada kesan adu domba antara rakyat dan TNI, atau sesama rakyat sendiri. Ini berbahaya bagi persatuan dan stabilitas daerah,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa setiap program negara harus bersifat evaluatif. “Jika di kemudian hari program Presiden ini ternyata tidak sesuai harapan rakyat, maka bisa ditinjau kembali. Negara tidak boleh memaksakan kehendak di atas tanah adat tanpa persetujuan pemiliknya,” tambahnya.
David berharap masyarakat adat Biak dan aparat negara dapat duduk bersama dalam satu meja dialog yang setara. Baginya, keberhasilan program teritorial TNI justru akan terlihat ketika rakyat merasakan langsung manfaatnya dan melihat TNI sebagai mitra, bukan ancaman. “Jika program ini berhasil, rakyat akan melihat bahwa TNI benar-benar dari rakyat dan kembali mengabdi kepada rakyat,” pungkasnya.
Pernyataan David Rumansara menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik Papua, khususnya yang berkaitan dengan tanah adat dan keamanan, tidak bisa ditempuh dengan pendekatan sepihak. Dialog, penghormatan terhadap adat, dan transparansi kebijakan adalah kunci agar kehadiran negara benar-benar membawa keadilan dan kedamaian di Tanah Biak.