May 26, 2026

Gerindra, PKB dan Golkar Tolak Penghapusan Presindential Threshold!

hukum1

Foto penulis bersama Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M

Oleh Vijae Yehezkiel Simanjuntak)*

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi pilar berdirinya demokrasi yang telah lama redup. Sebanyak 33 kali permohonan telah dilakukan terhadap norma Pasal 222 UU 7/2017 yang menjadi penghalang partai politik untuk mencalonkan pasangan dalam kontestasi pilpres.

Putusan 62/PUU-XXII/2024 menjadi kemenangan rakyat atas kelamnya demokrasi di Negeri ini. Rakyat telah lama menyerukan terhadap ambang batas pencaloman presiden. Padahal seharusnya, tugas mengenai “apa yang rakyat inginkan” menjadi tanggung jawab DPR. Keadaan ini membuktikan fungsi legislasi yang mati terhadap aspirasi rakyat.

“Jika DPR adalah lembaga rumah rakyat, justru Presidential Threshold (PT) tidak akan pernah dipakai, atau setidaknya tidaknya mereka (DPR) merevisi ketentuan tersebut tanpa harus melakukan uji materill UU kepada MK sebanyak 33 kali”.

Tapi sayangnya, DPR pun enggan malakukan perubahan tersebut! Menggelitik ketika partai politik peserta pemilu yang merupakan bagian juga dari anggota DPR RI justru tidak ingin PT dihapus. Hal ini mengartikan bahwa beberapa partai politik tidak lagi menyuarakan aspirasi dengan basis rakyat!

Partai Gerindra dengan jelas menyatakan dalam keterangan terhadap perkara permohonan perkara 62, yang menyatakan bahwa “ Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas bukanlah pasal diskriminatif, bahwa menambahkan syarat ambang batas pencalonan tidak berpotensi menghilangkan pasangan capres dan cawapres alternatif”.

Dasar yang dangkal ini justru membuktikan minimnya pengetahuan akan perwujudan demokrasi itu sendiri. Bahwa kemudian tidak berpotensi menghilangkan pasangan calon, Ya emang tidak! Tapi akankah 2 atau 3 pasangan adalah justru penghinaan terhadap demokrasi? Pandangan ini membuat kekecewaan terhadap Prabowo Subianto pemilik partai Gerindra yang justru tidak paham apa yang rakyat inginkan! Bagaiman mungkin Presiden justru tidak mengerti mengenai konsepsi demokrasi itu sendiri.

Dengan demikian juga membuktikan bahwa mereka (partai politik) tidak ingin diganggu oleh pihak lain untuk dapat melanggengkan kekuasaan. Mentalitas parpol perlu dipertanyakan ketika mereka tidak ingin berkontestasi dengan banyak calon. Minim pasangan akan memberikan peluang besar untuk dapat memenangkan pasangan calon presiden akibat minimnya persaingan, hal ini akan semakin sulit apabila banyak pasangan calon yang akan berkompetisi.

Senada juga dengan pandangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memberikan keterangan terhadap perkara putusan 62 yang enggan dihapusnya PT. Bagi mereka (PKB) kehadiran PT sangat ideal diterapkan di Indonesia. Bahkan dalih yang mereka gunakan, PT difungsikan sebagai upaya untuk mengurangi jumlah partai politik. Dengan pandangan seperti ini, PKB memiliki pandangan yang sangat bahaya terhadap konsep bernegara berbabasi prinsip demokrasi. Upaya pengurangan jumlah partai menjadi sebuah pembangkangan terhadap Konstitusi, hal ini karena Konstitusi memberikan hak setiap orang untuk berserikat dan berkumpul (vide Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945)

Partai Golongan Karya pun tak ingin ketinggalan untuk memberikan pandangan terhadap penolakan penghapusan PT. Bagi mereka, PT justru memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalih mereka adalah hadirnya PT membuat proses seleksi untuk memastikan para kandidat pasangan calon memiliki dukungan yang kuat. Hal ini justru bertentangan dengan pelaksanaan kedaulatan ralyat yang dimaksud oleh John Locke. Menurut John Locke, teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara beradal dari rakyat, memastikan bahwa penguasa harus menjalankan kekuasaan beberbabis kemauan rakyat. Bahwa kemudian hadirnya PT justru membuat rakyat “terpaksa” memilih terhadap minimnya pasangan calon yang tersedia. Artinya, konsepsi kedaulatan rakyat tidak boleh dimanfaatkan untuk proses seleksi yang berakibat terhadap minimnya kandidat yang muncul, apa lagi dengan dalih memastikan bahwa kandidat memiliki basis dukungan parpol yang kuat!

Pandangan-Pandangan terhadap penolakan penghapusan PT sebenarnya bukan tidak lain untuk mengamankan kontestasi yang minim. Partai besar tidak ingin diganggu oleh partai dengan basis suara yang kecil. Padahal seharusnya setiap partai harus memiliki hak yang sama untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Penolakan terhadap penghapusan PT justru berasal dari partai besar yang tidak lain telah mendapat banyak kursi kekuasaan. Ideologi partai seakan akan semakin kabur dengan iming-imingi jabatan, suara rakyat hanya dipakai untuk meberikan citra baik bagi mereka.

Partai Politik harus merestorasi moralitas demi kepentingan rakyat. Rumah Rakyat (DPR) yang berisikan partai tidak lagi menjadi tempat rakyat berpulang seperti yang diinginkan oleh founding father. Harus ada gerakan baik dari internal mereka maupun dari eksternal untuk setidaknya-setidaknya menyadarkan mereka (parpol) terhadap bagaimana harusnya parpol befungsi!

_________________________

)*Vijae Yehezkiel Simanjuntak adalah Dewan Pengawas Pengurus dan/atau Peneliti Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum (LKISH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)