Pangkalan TNI AL (Lanal) Saumlaki menangkap tersangka Nahkoda kapal LCT. Cahaya Maulida berinisial (EM). EM diduga mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.
Penangkapan dilakukan di Kapal LCT Cahaya Maulida yang sandar di dermaga milik Kiat, salah seorang pengusaha di Bumi Duan Lolat yang berlokasi di Jalan. Yos Sudarso, Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulaan Tanimbar, Maluku, Rabu (27/09/2023).
Penangkapan oleh Lanal Saumlaki, dilaksanakan berdasarkan adanya laporan dari pengurus kapal LCT. Cahaya Maulida kepada Danlanal Saumlaki, bahwa Kapten Kapal tersebut mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kecurigaan pengurus kapal dimulai dari keterlambatan kapal melaksanakan perjalanan dari Surabaya tujuan Saumlaki, yang harusnya ditempuh dalam waktu 21 hari saja, namun terlambat hingga 45 hari baru tiba di Saumlaki.
Dari kejanggalan tersebut, akhirnya pengurus kapal mengecek langsung Log Book Kapal, dan ditemukan banyak yang tidak sesuai dari pergerakan LCT. Cahaya Maulida.
Pengurus kapal kemudian memanggil 2 orang ABK Kapal dan membahas permasalahan tersebut.
Dari pembahasan itu, diperoleh informasi bahwa, 2 orang ABK LCT. Cahaya Maulida pernah melihat tersangka (EM), memakai Narkoba jenis sabu sabu di kamarnya pada saat Kapal LCT. Cahaya Maulida sedang melaksanakan pelayaran.
Berdasar laporan ini, Komandan Pangkalan TNI AL Saumlaki (Danlanal) Saumlaki, Letkol Laut (P) Andi Kristianto M.Tr. Hanla memerintahkan Dandenpom Lanal Saumlaki dan Pgs. Danunit Intel Lanal Saumlaki untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di kapal LCT. Cahaya Maulida.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) Alat hisap sabu-sabu (Bong), 1 (satu) Bungkus plastik bekas Narkoba jenis sabu-sabu (tidak ada barang tersisa) dan sedotan bekas untuk mengambil sabu-sabu dari dalam plastik kemasan yang di sembunyikan tersangka (EM) di dalam Swempes (Pelampung) warna orange yang berada di kamar Nahkoda.
Tersangka (EM) dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Lanal Saumlaki, untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor Unit Intel Lanal Saumlaki, tersangka (EM) mengakui bahwa dirinya memakai Narkoba jenis sabu-sabu mulai dari tahun 2020 (Pemakai aktif).
EM memakai Narkoba jenis sabu-sabu, pada saat berada di Kapal dan ketika sedang melakukan pelayaran.
Tersangka akui bahwa dirinya mengunakan Narkoba jenis sabu-sabu dari temannya, yang pada saat itu sebagai juru mudi LCT. Cahaya Maulida berinisial (OS) yang saat ini sudah turun dari kapal pada saat di Pulau Madura.
Karena EM adalah warga masyarakat sipil, maka kasus ini kemudian oleh Lanal dilimpahkah ke Polres Kepulauan Tanimbar guna dilakukan proses hukum lanjutan agar tersangka dijatuhi hukuman.
Johanis Labobar