Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD YPPK ST. YOSEP 2 BIAK PAPUA TAHUN (2023)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (PPDB SD) tahun 2023 telah dibuka oleh sekolah-sekolah di sejumlah daerah. Dalam rangka itu, SD YPPK ST. YOSEP 2 Biak Papua juga telah menyelenggarakan PPDB yang dimulai pada Rabu (21/6) sampai Senin (28/6) mendatang. Waktu pendaftaran dilaksanakan pada pukul 07.00-12.00 Wit.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran siswa baru (SD) sebagaimana tertuang dalam Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan demikian sebagai sekolah swasta yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik Keuskupan Timika juga berusaha menyesuaikan dengan regulasi pemerintah perihal pendaftaran siswa baru. Berikut persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi sebagai calon peserta didik yang akan masuk sekolah dasar (SD), yaitu: 1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tahun) atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, 2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD YPPK ST. YOSEP 2 memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun, 3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik, 4. Calon peserta didik wajib mengambil formulir yang sudah disiapkan: foto copy Ijasah/surat kelulusan TK (1 lembar), Foto copy Kartu Keluarga (1 lembar), foto copy Akta Kelahiran (1 lembar), foto copy KTP orang Tua/Wali (1 lembar), foto copy Surat Baptis, setelah melengkapi formulir dan memenuhi sejumlah persyaratan, peserta didik (orang tua) wajib melunasi biaya administrasi selama tanggal berlangsungnya PPDB (21-28 Juni) 2023.
Selain beberapa ketentuan di atas, sejauh ini progres PPDB berjalan cukup baik karena melibatkan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan SD YPPK ST. YOSEP 2 Biak sehingga adanya kerjasama yang baik untuk mempercepat dan mempermudah calon siswa/i baru terdaftar secara administratif di sekolah. Harapannya pada batas akhir pendaftaran, penerimaan siswa baru dapat memenuhi kuota sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan tetapi juga yang disesuaikan dengan hasil rapat bersama Ketua PSW Romo Bernard, beliau mengatakan harapanya bisa mencapai 2 rombel (Rombongan Belajar) atau sekitar 40an / 2 kelas atau maksimal 70an / 2 kelas.