Tindak Tegas Aksi Premanisme, Polda Kalteng Tetapkan Ketua Grib Jaya sebagai Tersangka
Oleh : joko
http://suaraanaknegerinews.com | Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah bergerak cepat menindak aksi premanisme yang mencatut nama organisasi masyarakat.
Ketua DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyegelan sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Ia menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan R sebagai tersangka pada Selasa (20/5/2025).
“Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa, dan saat ini R telah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah,” ujar Kombes Nuredy dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Kasus ini bermula dari aksi penyegelan perusahaan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan ormas dan dugaan kuat, aksi ini merupakan bentuk premanisme yang terorganisir.
Polda Kalteng kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, mengingat aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama.
“Untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kalteng dalam memberantas premanisme di wilayah hukumnya.
“Siapa pun yang melakukan aksi premanisme akan kami tindak tegas, termasuk yang berlindung di balik nama organisasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aksi serupa,” ujarnya.
Polda Kalteng memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Proses hukum terus berjalan, dan masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyidikan.