April 17, 2026

Tokoh Muda Tanimbar Sorot Usulan PLH. Sekda KKT, Klarifikasi Pj. Bupati KKT Menuai Kontroversi

324a560d-2635-4216-8bed-e3de87f279cb

Oleh: JOKO

www.suaraanaknegeri.com | Saumlaki_
Tokoh muda Tanimbar, Nikolas Frets Besitimur, S.Sos kepada media ini menyoroti kewenangan Penjabat Gubernur Maluku dalam memberikan persetujuan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang diusulkan oleh Penjabat Bupati memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Menurutnya proses ini tidak sekadar formalitas, melainkan melibatkan kajian mendalam yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis.

Dalam kajian tersebut, berbagai aspek dan kriteria penting dievaluasi, mulai dari latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, hingga kemampuan kepemimpinan yang dimiliki calon Sekda.

Sambungnya menuturkan, rekomendasi yang dihasilkan dari kajian ini akan membantu Penjabat Gubernur dalam membuat keputusan yang tepat, guna memastikan bahwa calon yang disetujui mampu melaksanakan tugasnya dengan efektif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya Besitimur bilang, konferensi pers yang diadakan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, penjelasan yang diberikan terkait pengusulan sekretaris daerah ternyata menimbulkan lebih banyak pertanyaan dibandingkan jawaban.

“Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH.,MH mungkin saja sedang alergi dengan wartawan di Tanimbar. Media-media yang menulis terkait kebijakannya yang keliru ini tidak diundang untuk konferensi Pers namun memberikan pernyataan kepada media-media di luar untuk mengklarifikasi pernyataannya di publik,”jelasnya.

“Penjabat Bupati belum memberikan informasi yang jelas mengenai status pengusulan ini; apakah yang dimaksud adalah Pelaksana Harian (PLH) Sekda, atau pergantian Penjabat Sekda yang baru,”katanya.

Selanjutnya dirinya prihatin atas kondisi tersebut semakin menyebar di kalangan masyarakat dan pegawai negeri sipil, lantaran penjelasan PJ. Bupati dinilai tidak menyentuh pada inti permasalahan.

Ia Pun Menyebut banyak pihak berharap adanya arah yang jelas berdasarkan kajian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, namun, alih-alih memberikan kepastian, pernyataan tersebut justru menambah kebingungan dan ketidakpastian.

“Saya dapat informasi A1 dari rekan kerja beliau sendiri bahwa, pengusulan sekda Kepulauan Tanimbar tidak melibatkan SKPD teknis, dikatakan juga bahwa para Asisten I, II dan III dan kepala BKD tidak pernah tahu jika Penjabat Bupati mengusulkan Penjabat Sekda. Berarti ada indikasi bahwa PJ. Bupati membongkar pasang birokrasi dalam jabatan strategis ini semaunya dia saja,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Hal ini jelas berimplikasi pada stabilitas organisasi dan kinerja pemerintah daerah, serta menciptakan kekisruhan di lingkup Pemda Kepulauan Tanimbar.

Dalam situasi semacam ini, Ia merasa penting bagi pihak berwenang untuk segera memberikan penjelasan yang komprehensif agar semua stakeholder dapat memahami dan mengikuti jalannya proses pengusulan yang seharusnya berjalan dengan transparan dan efisien.

Lanjutnya soal kewenangan pengusulan calon Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (1) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dirinya tegaskan pada beberapa media yang menulis soal pengusulan penjabat sekretaris Daerah bahwa;

“Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar
diminta paham betapa pentingnya
regulasi yang ada, bahwa pengusulan
pergantian Penjabat Sekda harus mendapat persetujuan Gubernur Maluku, bukan sekedar mengandalkan kehendaknya semata. Mungkinkah penjabat Bupati KKT ini gagal memahami aturan yang ada atau lebih prihatin pada kepentingan politik pribadi?” Pj. Bupati mesti harus membaca berita tuntas baru mengklarifikasi.

Pj. Bupati KKT diminta jujur kepada publik bahwa, yang diusulkan ke Penjabat Gubernur Maluku itu PLH Sekda, ataukan Pergantian sekda Kepulauan Tanimbar. Kemudian, hak-hak ASN seperti tunjangan kenaikan gaji 8% dan gaji 13 untuk para ASN di Tanimbar kapan bisa dibayarkan, jangan hanya boyong media-media di Tanimbar dan media yang tak ada wartawannya di Tanimbar untuk klarifikasi pernyataan masyarakat yang mengkritik kinerja nya dan menutupi informasi publik.

Daerah ini makin terpuruk, miskin ekstrim tambah membludak, PJ. Bupati KKT dituntut oleh masyarakat untuk membenahi daerah ini dari berbagai macam masalah sosial, bukan hanya perjuangkan utang pihak ketiga” Tandasnya.

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH.,MH saat dihubungi media ini sempat memberikan tanggapan positif fungsi kontrol sosial media massa, sayangnya pesan wa dihapus tanpa alasan yang jelas.