Rapat Paripurna Internal DPRD Biak Numfor 8 November 2023 dengan agenda “Pengusulan nama calon Penjabat Bupati Biak Numfor oleh fraksi-fraksi di DPRD Biak Numfor menjadi perbincangan banyak kalangan”.
Redaksi Suara Anak Negeri didatangi beberapa orang memberikan pendapat terkati usulan fraksi-fraksi yang terkesan “menyimpang” dari harapan rakyat yang memilih mereka duduk di tikungan Mandow.
Drs. Jonesius Sanadi, M.Si mengomentari keputusan fraksi-fraksi di lembaga terhormat dengan mengatakan, “Sebagai anak Biak saya malu. Harga diri saya diinjak-injak. Mengapa anak-anak Biak yang selama ini mengabdi sebagai birokrat di pemerintahan seperti Sekda definitif, Markus Mansnembra, SH, Lot Yensenem, SE.,M.Si dan Dr. Enias Rumbewas, SE.,M.Si tidak diusulkan dengan memperhatikan amanat UU Otsus No 2/2021 Jo UU No 21/2001? Dalam konteks sosio-politik, mereka hidup dan tinggal di Biak, mereka memahami dengan baik dan benar relasi-relasi sosio-kultural heterogenitas masyarakat di Biak, harusnya fraksi-fraksi sebagai representasi keputusan politik di DPRD Biak Numfor memahami dengan benar sehingga tidak serta-merta mereka yang tidak pernah mengabdi di Biak, diusulkan melalui mekanisme formal untuk menjadi penjabat Bupati di Biak. Ini sebuah kesalahan besar”.
“Rakyat tidak memahami mekanisme keputusan politik di lembaga terhormat, DPRD Biak Numfor. Namun ketidakpahaman ini, seyogyanya oleh lembaga legislatif lebih sensitif melihat aspirasi rakyat dalam kerangka sebuah regulasi formal yang secara eksplisit mengatur hak-hak dasar orang Papua melalui UU Otsus,” tegas Jonesius Sanadi.
“Saya sedih karena saya punya saudara sendiri tidak menyadari bahwa orang Papua punya kualitas. Persoalan ini menjadi barometer, bahwa ke depan Orang Biak harus menunjukkan bahwa Orang Biak itu Mambri. Jika orang Biak diberikan tanggungjawab dan tidak menghormati harga dirinya sebagai anak Biak, itu bukan orang Biak. Mungkin dia blasteran,” pungkas Jonesius Sanadi.
Lanjutnya, “Dr. Douwes Dekker ketika Indonesia mau merdeka, mamanya orang Indonesia, bapanya orang Jerman, tetapi dia berpihak pada om-om-nya. Tetapi hari ini ketika adat telah telah menyampaikan aspirasinya, mengapa tidak dihomati dan dihargai suara masyarakat adat? Ini perlu dipertimbangkan dengan matang, apa yang kurang pada diri tiga orang putera Biak, Markus Mansnembra, Lot Yensenem dan Enias Rumbewas? Mereka sudah teruji dan UU Otsus telah memberikan jaminan bagi hak-hak mereka untuk jabatan penjabat bupati sekalipun”.
“Fenomena ini kiranya menjadi pertimbangan matang DPRD Biak Numfor pada penentuan akhir pengusulan nama-nama yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas terkait jabatan itu, dan semoga DPRD Biak melalui fraksi-fraksi tidak mengabaikan amanat UU Otsus bagi orang Papua, tandas Jonesius Sanadi.
Paulus Laratmase