April 17, 2026

Perempuan Byak Dilecehkan, Dewan Adat Kankain Karkara Suprimanggun Gelar Demo Damai di DPRK Biak

Laporan Paulus Laratmase

Biak – suaraanaknegerinews.com| Suasana di Gedung DPRK Biak Numfor pada Kamis (21/8/2025) berubah menjadi panggung penyampaian aspirasi adat. Ratusan warga adat Biak yang tergabung dalam Dewan Adat Kankain Karkara Biak Suprimanggun menggelar aksi “Demo Damai” sebagai wujud panggilan adat. Aksi ini dipimpin oleh moderator Sefnat Koibur, BA, serta dihadiri representasi  Ketua Dewan Adat Biak Demianus Wakman, SH.,MH, manawir  Josef Daud Korwa, SH, Ketua LMA Biak David Rumansara, dan sejumlah tokoh adat, perempuan, serta pemuda.

Massa aksi mengawali orasi di halaman kantor DPRK Biak Numfor dengan penuh khidmat. Isu utama yang mereka bawa adalah dugaan pelecehan terhadap perempuan adat Byak yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Lawalata. Dalam adat Byak, perempuan dipandang sebagai tiang kehidupan dan simbol kehormatan, sehingga tindakan yang dianggap merendahkan martabat perempuan dinilai sebagai bentuk penghinaan yang sangat serius.

Rombongan diterima langsung oleh pimpinan DPRK Biak Numfor, yakni Ketua DPRK Daniel Rumanasen, Wakil Ketua I Noak Krey, S.Pd, Wakil Ketua II Adrianus Mambobo, S.Pd, serta Wakil Adat Mien Yawan bersama seluruh Komisi I DPRK. Setelah mendengarkan orasi, para wakil rakyat mengundang Dewan Adat memasuki ruang sidang untuk menyampaikan tuntutan secara resmi.

Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Adat menyampaikan tujuh tuntutan utama. Pertama, menolak keras pelecehan terhadap kehormatan perempuan adat Byak yang dialami Novela Korwa dan Lidya Wakum. Kedua, menuntut keadilan dan pertanggungjawaban hukum terhadap Ketua KPU Biak Numfor. Ketiga, menyuarakan protes atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dinilai penuh intervensi aparat dan tidak transparan.

Keempat, mereka mendorong lahirnya proses demokrasi yang bersih, adil, dan menghormati kedaulatan masyarakat adat. Kelima, mendukung proses hukum di Bawaslu Biak Numfor terkait dugaan pelanggaran rekapitulasi suara. Keenam, mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap Ketua KPU Joey Lawalata dan sejumlah komisioner yang diduga terlibat. Ketujuh, meminta Kapolri menjatuhkan sanksi kepada oknum aparat keamanan yang bertindak di luar kewenangan dalam PSU Biak Numfor.

Aksi ini tidak semata-mata dimaknai sebagai demonstrasi politik, melainkan panggilan adat. “Perempuan Byak adalah kehormatan; demokrasi adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Demianus Wakman, SH.,MH dan para tokoh adat dalam pernyataan sikap mereka. Bagi masyarakat Byak, perjuangan ini merupakan upaya menjaga marwah perempuan sekaligus melindungi masa depan demokrasi di Tanah Papua.

Mananwir Biak, Josef Daud Korwa, SH, menyoroti tindakan Ketua KPU yang mengeluarkan Novela Korwa dari ruangan saat ia menyampaikan dugaan manipulasi data suara. “Ketika seorang perempuan Byak bernama Novela Korwa berani membongkar manipulasi, justru dia yang dikeluarkan. Ada tatanan ketidakadilan. Di Biak seorang perempuan Biak yang memiliki keberanian menegakkan kebenaran justeru diperlakukan tidak adil. Novela menyadari suara rakyat adalah suara Tuhan dan dia memperjuangkannya, namun Ketua KPU Biak, Joy Lawalata yang harus menegakkan keadilan, justeru dia sendiri yang melanggar. Ini memalukan,” ujarnya lantang.

Hal senada ditegaskan oleh moderator aksi, Sefnat Koibur. Menurutnya, sikap KPU Biak Numfor tidak dapat ditolerir. “Anak kami Novela hanya bicara kebenaran. Justru Joe Lawalata yang tidak layak jadi pemimpin KPU. Kami menuntut agar ia diadili dalam peradilan adat,” kata Koibur penuh emosi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan segera menindaklanjuti. “Kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU Biak Numfor, Bawaslu, Polres Biak Numfor, serta saudari Novela Korwa, Lidya Wakum, dan Dewan Adat Biak di Gedung Dewan yang terhormat,” ujarnya.

Mengakhiri Aksi damai Dewan Adat Kankain Karkara Biak Suprimanggun ini, Demianus Wakman, SH.,MH menegaskan, “Perlawanan terhadap ketidakadilan tidak hanya berbasis hukum negara, tetapi juga berakar pada nilai-nilai luhur adat. Di tengah dinamika politik lokal, masyarakat adat Byak menunjukkan bahwa demokrasi sejati harus berpijak pada kehormatan, kebenaran, dan perlindungan martabat perempuan sebagai fondasi kehidupan”.