20 Juni 2023 / Biak Numfor
Bertempat di ruang kerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Biak, Yudo Adi Yuwono, A.md.IP.,SH.,M.Si, pimpinan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Biak Pintar, Paulus Laratmase, S. Sos.,M.M, disambut dengan begitu ramah. Hari itu, kedatangan pimpinan PKBM Biak Pintar bertujuan memberikan sosialisasi terkait hak-hak warga negara yang wajib mengenyam pendidikan baik formal maupun non formal.YUDO ADI YUWONO, A.md.IP.,SH.,M. Si,
PKBM Biak Pintar adalah sebuah lembaga pendidikan non formal yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan Santa lusia menyelenggarakan Program Paket A setara Sekolah Dasar (SD), Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Paket C setara Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/ SMK). Landasan yuridis formalnya, Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ; ayat (1 dan 5).
Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SD/MI bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan.
Pemegang ijazah Program Paket A memiliki hak eligiblitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SMP/MTs bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan.
Pemegang ijazah Program Paket B memiliki hak eligiblitas yang sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs. Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket C memiliki hak eligiblitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Biak, Yudo Adi Yuwono, A.md.IP.,SH.,M.Si pada kesempatan itu mengatakan, “Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini adalah pengaturan mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana yang terdapat dalam Pasal 7 – Pasal 11. Dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, disebutkan bahwa tahanan memiliki hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi; mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum, menyampaikan pengaduan dan/atau, keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental, mendapatkan layanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat”.
Yudo Adi Yuwono, Amd.IP.,SH.,M.Si melajutkan, hak mendapatkan pendidikan tertuang dengan jelas pada Pasal 7 angka (3) yang menyatakan, narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi. Di LAPAS Kela II Biak kurang lebih 20 narapidana belum memiliki ijazah baik tingkat SD, SMP dan SMA/ SMK. Adi Yuwono menekankan, LAPAS kelas II B Biak melalui program PKBM Biak Pintar, mereka dapat memperoleh ijazah dengan harapan bahwa para siswa wajib belajar di dalam lingkungan LAPAS karena diwajibkan oleh UU Pemasyarakatan.
Selain hak- hak narapidana yang di atas, narapidana juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dala Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, seperti menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai, menghormarti hak asasi setiap orang di lingkungannya dan wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna ketika mengikuti program PKBM Biak Pintar dalam upaya mendapatkan ijazah yang diinginkan.
Program belajar mengajar di LAPAS Kelas II B Biak akan dilaksanakan awal bulan Agustus 2023, mengingat PKBM Biak Pintar sudah dua tahun berjalan, baru mendapat Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Biak Numfor.
Paulus Laratmse